Rabu, 04 Januari 2017

BAMBANG TRI, PEMERINTAH dan PERTANGGUNGJAWABAN LITERASI

Sebagai penulis yang bersemangat Bambang Tri patut diacungi jempol. Di tengah fakta, bahwa aktivitas literasi di Indonesia menurut UNESCO itu 0,001 persen. Angka statistik yang cukup mengenaskan.

Dari sekian ribu penduduk, hanya satu orang yang aktif menggeluti dunia literasi (membaca-menulis)!

Di balik apresiasi pada Bambang Tri (sila cek akun facebook: Bambang Tri), sungguh terdapat fakta mencengangkan. Pada 30 Desember 2016, ia ditangkap kepolisian setempat karena menerbitkan buku 'Jokowi Undercover'.

Menerbitkan buku yang justru menjadi kebanggaan di tengah kelesuan intensitas literasi di Indonesia. Malah dianggap merendahkan kewibawaan Presiden Jokowi. Preseden yang berkembang, menurut laporan kepolisian setempat, Bambang Tri menebar kebohongan atas sejumlah laporan tidak benar kepada publik selama pencalonan Jokowi menjadi presiden.

Bambang Tri berkeinginan menampilkan sosok Presiden Jokowi yang di luar wawasan publik. Bahwa Presiden Jokowi tidak memberikan laporan dan keterangan sebenar-benarnya dalam proses pencalonan sebagai presiden. Dimana kerap sekali Jokowi kristen, Cina, dan PKI.

Di sisi lain pemerintah, dalam hal ini diwakili kepolisian, terlalu 'grusa-grusu' apabila menangkap Bambang Tri. Sebabnya, aktivitas literasi atau penulisan buku dapatkah disebut sebagai tindak kejahatan.

Sedang pemerintah sendiri menjerat Bambang Tri melanggar UU 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi dan SARA.

Baik, memang ada tepatnya jika buku Bambang Tri dikaitkan pada UU itu. Tapi bukankah dapat disikapi dengan tindakan yang 'selaras'. Jika Bambang Tri mengumbar kebohongan, mungkin dapat diajak atau diundang dalam diskusi dengan mendatangkan pakar sekedar memvalidasi data pada buku Bambang.

"Traumatic"

Dengan ditangkapnya Bambang Tri. Setidaknya akan menimbulkan rasa trauma pada publik terutama pegiat literasi, ada rasa takut menulis suatu kritik bahkan membaca buku yang berisi ajaran yang tidak direstui negara. Wajar karena pemerintah saat ini menerapkan sistem pemerintahan yang sigap dan cepat dalam menangani kekacauan baik yang ditimbulkan aksi terorisme, radikalisme, sampai laporan hoax yang menebar kebencian.

Pemerintah dalam hal ini tegas dalam menindak segala sesuatu yang mengancam, atau bisa disebut "makar" terhadap legitimasi pemerintahan yang sah. Beberapa diantaranya telah dipanggil dan telah disidangkan.

"Kebangkitan"

Dengan ditangkapnya Bambang Tri. Setidaknya, jika pegiat literasi memandang dari sudut pandang "pikiran yang baik". Akan semakin memacu digiatkannya literasi asal dapat dipertanggungjawabkan.

Seringkali, penulis buku atau sekecil-kecilnya penulis status tidak menghiraukan kebenaran tulisan yang ia unggah. Pun tidak memedulikan dampak bagi pembacanya. Inilah yang ditakutkan, banyaknya berita atau tulisan yang sarat isi kebencian dan kebohongan akan menggiring masyarakat semakin reaksioner atau 'emosian'.

Benar atau salah data yang dilaporkan UNESCO terkait statistik aktivitas literasi di Indonesia. Saya malah berharap itu 'tidak benar'. Karena kita harus tau bagaimana UNESCO memandang Indonesia, dan bagaimana rakyat Indonesia memandang Indonesia sendiri. Mari kita balik fakta negatif terkait laporan UNESCO dengan paradigma kita sendiri, sebagai pribumi asli. Dan kita jadikan Bambang Tri suatu pelajaran bagi pegiat literasi dan seluruh masyarakat.

Tuban, 4 Januari 2016

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

keren