Selasa, 11 Desember 2012

Agama dan Masyarakat


                Agama dan masyarakat adalah dua komponen dalam kehidupan yang tidak bisa terpisahkan satu sama lain. keduanya memiliki unsur nilai yang saling bersinggungan, yang persinggungannya terletak  pada realitas meterial (profan) dan non material (sakral). Walau dibilang suatu tatanan masyarakat akan tetap solid dan harmonis tanpa agama, tetapi disisilain agama memilki daya magnet yang begitu primordial dalam menyusun struktural masyarakat yang sejahtera, sama seperti harapan dari Pancasila pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal ini juga serupa tujuan visi Islam yang rahmatan lil alamin. Esensi rahmat atau kasih sayang yang dimaksud disini begitu universal dengan tambahan lil alamin sebagai penegasan esensi keagamaan yang dapat tercipta dalam segala aspek baik sosial-politik-ekonomi, bahkan alam. inilah mengapa agama dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. 

            Ada anggapan bahwa agama dan masyarakat harus dipisahkan atau sekural pada skala tertentu. Pendapat ini diusung dengan statemen bahwa kemasyarakatan yang diisi oleh multikulturalis dan multiagamis dalam suatu kemejemukan yang begitu kompleks pada ranah masyarakat. Hal ini dicontohkan dengan Gus Dur menganggap agama dipisahkan dengan negara secara ideologis, tetapi secara kelembagaan tetap menjadi garapan negara. Karena agama adalah salah satu komponen suprastruktur rakyat, yang artinya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan roda kenegaraan secara demokratis. 

Maka disini tujuan agama secara formal tidak tercantumkan dalam naskah undang-undang tetapi telah menjadi bagian pemaknaan implisitas tujuan undang-undang tersebut, karena di dalam perumusan negara tidak dibolehkan ada unsur sektarian apapun, jadi negara lebih bersikap plural. Sama seperti kasus pengalihan dari Piagam Jakarta menuju Undang-Undang Dasar 1945.   

            Berbeda dengan tokoh barat seperti Karl Marx. Ia menganggap agama sebagai candu masyarakat. Maka dapat dimengerti, bahwa agama ini haruslah dipisahkan. Karena pada konteks yang terjadi pada masyarakat era Marx. Masyarakat menjadikan agama sebagai sebagai wadah kepasrahan mereka terhadap nasib yang mereka derita. Ditambah dengan terbaginya kelas masyarakat pada waktu itu, antara kelas pekerja atau proletar dan borjuis. Yang jelas-jelas telah mendegradasi nilai egalitarian menjadi tersekat-sekat oleh batasan kelas. Maka niatan Marx dalam menggemborkan pemikirannya itu semakin kuat. Hingga dapat menimbulkan revolusi sosial.

            Tetapi pemahaman sekularisme ini tidak diamini oleh seorang sosiolog Emile Durkheim. Ia tidak percaya bahwa masyarakat akan terstruktur dan terjalin tanpa ikatan yang disebut agama. Agama-lah sebenarnya yang menyusun tatanan masyarakat. Ia yang menciptakan etika, moral, dan pendidikan. Bahwa dengan agama yang bersifat sakral manusia dapat berhubungan langsung (profan) dengan yang dzat yang mengatur segalanya.

            Durkheim beranggapan demikian karena ditopang oleh konteks yang terjadi pada lingkungannya tersebut. Masyarakat yang beralih peran menjadi modernis, sehingga sedikit demi sedikit meninggalkan budaya-budaya lama yang dianggap sudah tidak relevan lagi untuk diaplikasikan dalam modernitas dan salah satunya agama. Produk-produk rasional telah menggantikan peran kitab suci yang lama-lama diragukan keabsahannya, hingga seakan dinilai absurd. Akhirnya dengan terjadi sebuah gerakan pembaharuan dengan mengusung ide rasionalitas, masyarakat telah buta akan esensi dirinya sendiri. Pada ranah sosial, semangat egalitarianisme telah merosot dan tergantikan dengan sistem sosial berupa “kontrak sosial”. Jadi yang diikat adalah hak individu atas kelompok atau desa, bukan hak kelompok itu sendiri. 

                 Hakikat masyarakat yang sebenarnya telah terkonstruk oleh ide agama bukan kontrak sosial juga disepakati oleh Al-Faraby. Dalam pembagian jenis negara yang ia bagi, Al-Faraby menggembarkan negara yang fadhilah. Artinya dalam negara tersebut memilki pemimpin yang beriman dan berada di jalan yang benar, kemudian masyarakatnya hidup sejahtera. Durkheim dan Al-Faraby, keduanya memiliki satu titik temu atas keinginan keduanya yang meginginkan sebuah tatanan masyarakat haruslah memiliki identitas ketuhanan. Maka di dalam masyarakat sendiri akan terisi sebuah kolaborasi antara kedaulatan tuhan dan kedaulatan rakyat. Tidak mengherankan jika raja-raja terdahulu atau ulama-ulama salafiy sebelum memutuskan sesuatu pasti memohon kepada tuhan agar diberikan keputusan atau berupa keyakinan yang mantap dari salah satu pilihan keputusannya. Ini membuktikan kedua kedaulatan itu terbukti, antara dunia sakral dan dunia profan atai keseharian saling berhubungan. Tidak berdiri sendiri 

             Jadi Sekularisasi menjadi tantangan baru pada konteks masyarakat kontemporer, pada skala tertentu. Adakalanya sekular itu dibutuhkan untuk menghindari konflik antar agama. Tetapi sekularisasi juga menjadi ancaman apabila sekularisasi ini bersifat apatis bukan solutif terhadap agama. Hingga agama tidak memilki ruang tersendiri dalam bekecimpung terhadap negara. Maka ide dari gambaran Al-Faraby dengan adanya negara yang dhalalah akan nyata.

             Negara atau masyarakat dan agama, haruslah benar-benar memikirkan antara relevansi dan ketersambungan keduanya yang sebenarnya tidak bisa dipisahkan. Negara haruslah mampu memberikan ruang gerak dalam politik bagi agama walau hanya berupa kelembagaan bukan ideologis dari sekte agama tertentu. Dan agama haruslah mampu membudidayakan ajarannya kepada masyarakat agar tidak ditinggalkan oleh para pengikutnya. 

 Mengaca pada kabar dunia saat ini. Agama telah kehilangan taringnya. Karena terkeroposi oleh sekelumit ide-ide rasional yang telah melunturkan kebenaran imanen dalam agama. Masyarakat lebih tertarik oleh teknologi-teknologi yang bersifat pasti daripada  ajakan-ajakan untuk beragama yang belum pasti ada-nya atau tidak. Pada titik ini agama menjadi sangat urgen, karena ia menjadi bagian suprastruktur sebelum tersusunnya struktur masyarakat. Agama menjadi hakim mati terhadap masyarakat, dan tidak ada yang dapat menghidupkan agama jika tidak dihidupkan oleh masyarakat itu sendiri.

            Disini relevansitas keagamaan dipertanyakan pada konteks masyarakat kontemporer. Seperti relevansi Islam yang berbunyi shalih li kulli zaman wa makaan, itu yang semestinya menjadi tujuan lahan garapan pada agama sekarang dan mendatang. Sebab apabila agama pada hari ini, belum mampu keluar dari pandangan lama tanpa mengurangi esensinya (Al-mukhafadhotu ‘ala qodiimi ash-sholih wa akhdzu min jadiidi al-ashlah) atau belum mampu beradaptasi dengan era yang telah berkembang. Pada konteks ini agama haruslah mampu mengakulturasikan kedua kalinya setelah dahulu telah diakulturasikan oleh para Walisongo. Dan apabila agama tidak mampu melakukan gerakan pengembangan, agama di masyarakat hanya akan menjadi unsur formalitas belaka tanpa mampu memahami hakikat sesungguhnya dari implikasi keberagamaan.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

keren