Agama dan masyarakat adalah dua komponen dalam
kehidupan yang tidak bisa terpisahkan satu sama lain. keduanya memiliki unsur
nilai yang saling bersinggungan, yang persinggungannya terletak pada realitas meterial (profan) dan non material
(sakral). Walau dibilang suatu tatanan masyarakat akan tetap solid dan harmonis
tanpa agama, tetapi disisilain agama memilki daya magnet yang begitu primordial
dalam menyusun struktural masyarakat yang sejahtera, sama seperti harapan dari
Pancasila pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa”. Hal
ini juga serupa tujuan visi Islam yang rahmatan lil alamin. Esensi rahmat
atau kasih sayang yang dimaksud disini begitu universal dengan tambahan lil
alamin sebagai penegasan esensi keagamaan yang dapat tercipta dalam segala
aspek baik sosial-politik-ekonomi, bahkan alam. inilah mengapa agama dan
masyarakat tidak bisa dipisahkan.
Ada
anggapan bahwa agama dan masyarakat harus dipisahkan atau sekural pada skala
tertentu. Pendapat ini diusung dengan statemen bahwa kemasyarakatan yang diisi
oleh multikulturalis dan multiagamis dalam suatu kemejemukan yang begitu
kompleks pada ranah masyarakat. Hal ini dicontohkan dengan Gus Dur menganggap
agama dipisahkan dengan negara secara ideologis, tetapi secara kelembagaan
tetap menjadi garapan negara. Karena agama adalah salah satu komponen
suprastruktur rakyat, yang artinya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam
menjalankan roda kenegaraan secara demokratis.
Maka disini tujuan agama secara formal tidak tercantumkan
dalam naskah undang-undang tetapi telah menjadi bagian pemaknaan implisitas
tujuan undang-undang tersebut, karena di dalam perumusan negara tidak
dibolehkan ada unsur sektarian apapun, jadi negara lebih bersikap plural. Sama
seperti kasus pengalihan dari Piagam Jakarta menuju Undang-Undang Dasar
1945.
Berbeda
dengan tokoh barat seperti Karl Marx. Ia menganggap agama sebagai candu
masyarakat. Maka dapat dimengerti, bahwa agama ini haruslah dipisahkan. Karena
pada konteks yang terjadi pada masyarakat era Marx. Masyarakat menjadikan agama
sebagai sebagai wadah kepasrahan mereka terhadap nasib yang mereka derita.
Ditambah dengan terbaginya kelas masyarakat pada waktu itu, antara kelas
pekerja atau proletar dan borjuis. Yang jelas-jelas telah mendegradasi nilai
egalitarian menjadi tersekat-sekat oleh batasan kelas. Maka niatan Marx dalam
menggemborkan pemikirannya itu semakin kuat. Hingga dapat menimbulkan revolusi
sosial.
Tetapi
pemahaman sekularisme ini tidak diamini oleh seorang sosiolog Emile Durkheim.
Ia tidak percaya bahwa masyarakat akan terstruktur dan terjalin tanpa ikatan
yang disebut agama. Agama-lah sebenarnya yang menyusun tatanan masyarakat. Ia
yang menciptakan etika, moral, dan pendidikan. Bahwa dengan agama yang bersifat
sakral manusia dapat berhubungan langsung (profan) dengan yang dzat yang
mengatur segalanya.
Durkheim
beranggapan demikian karena ditopang oleh konteks yang terjadi pada
lingkungannya tersebut. Masyarakat yang beralih peran menjadi modernis,
sehingga sedikit demi sedikit meninggalkan budaya-budaya lama yang dianggap
sudah tidak relevan lagi untuk diaplikasikan dalam modernitas dan salah satunya
agama. Produk-produk rasional telah menggantikan peran kitab suci yang
lama-lama diragukan keabsahannya, hingga seakan dinilai absurd. Akhirnya dengan
terjadi sebuah gerakan pembaharuan dengan mengusung ide rasionalitas,
masyarakat telah buta akan esensi dirinya sendiri. Pada ranah sosial, semangat
egalitarianisme telah merosot dan tergantikan dengan sistem sosial berupa
“kontrak sosial”. Jadi yang diikat adalah hak individu atas kelompok atau desa,
bukan hak kelompok itu sendiri.
Hakikat masyarakat yang sebenarnya telah
terkonstruk oleh ide agama bukan kontrak sosial juga disepakati oleh Al-Faraby.
Dalam pembagian jenis negara yang ia bagi, Al-Faraby menggembarkan negara yang fadhilah.
Artinya dalam negara tersebut memilki pemimpin yang beriman dan berada di
jalan yang benar, kemudian masyarakatnya hidup sejahtera. Durkheim dan
Al-Faraby, keduanya memiliki satu titik temu atas keinginan keduanya yang
meginginkan sebuah tatanan masyarakat haruslah memiliki identitas ketuhanan.
Maka di dalam masyarakat sendiri akan terisi sebuah kolaborasi antara
kedaulatan tuhan dan kedaulatan rakyat. Tidak mengherankan jika raja-raja
terdahulu atau ulama-ulama salafiy sebelum memutuskan sesuatu pasti
memohon kepada tuhan agar diberikan keputusan atau berupa keyakinan yang mantap
dari salah satu pilihan keputusannya. Ini membuktikan kedua kedaulatan itu
terbukti, antara dunia sakral dan dunia profan atai keseharian saling
berhubungan. Tidak berdiri sendiri
Jadi Sekularisasi menjadi tantangan baru pada
konteks masyarakat kontemporer, pada skala tertentu. Adakalanya sekular itu
dibutuhkan untuk menghindari konflik antar agama. Tetapi sekularisasi juga
menjadi ancaman apabila sekularisasi ini bersifat apatis bukan solutif terhadap
agama. Hingga agama tidak memilki ruang tersendiri dalam bekecimpung terhadap
negara. Maka ide dari gambaran Al-Faraby dengan adanya negara yang dhalalah akan
nyata.
Negara atau masyarakat dan agama, haruslah
benar-benar memikirkan antara relevansi dan ketersambungan keduanya yang
sebenarnya tidak bisa dipisahkan. Negara haruslah mampu memberikan ruang gerak
dalam politik bagi agama walau hanya berupa kelembagaan bukan ideologis dari
sekte agama tertentu. Dan agama haruslah mampu membudidayakan ajarannya kepada
masyarakat agar tidak ditinggalkan oleh para pengikutnya.
Mengaca pada
kabar dunia saat ini. Agama telah kehilangan taringnya. Karena terkeroposi oleh
sekelumit ide-ide rasional yang telah melunturkan kebenaran imanen dalam agama.
Masyarakat lebih tertarik oleh teknologi-teknologi yang bersifat pasti
daripada ajakan-ajakan untuk beragama
yang belum pasti ada-nya atau tidak. Pada titik ini agama menjadi sangat urgen,
karena ia menjadi bagian suprastruktur sebelum tersusunnya struktur masyarakat.
Agama menjadi hakim mati terhadap masyarakat, dan tidak ada yang dapat
menghidupkan agama jika tidak dihidupkan oleh masyarakat itu sendiri.
Disini
relevansitas keagamaan dipertanyakan pada konteks masyarakat kontemporer.
Seperti relevansi Islam yang berbunyi shalih li kulli zaman wa makaan, itu
yang semestinya menjadi tujuan lahan garapan pada agama sekarang dan mendatang.
Sebab apabila agama pada hari ini, belum mampu keluar dari pandangan lama tanpa
mengurangi esensinya (Al-mukhafadhotu ‘ala qodiimi ash-sholih wa akhdzu min
jadiidi al-ashlah) atau belum mampu beradaptasi dengan era yang telah
berkembang. Pada konteks ini agama haruslah mampu mengakulturasikan kedua kalinya
setelah dahulu telah diakulturasikan oleh para Walisongo. Dan apabila agama
tidak mampu melakukan gerakan pengembangan, agama di masyarakat hanya akan
menjadi unsur formalitas belaka tanpa mampu memahami hakikat sesungguhnya dari
implikasi keberagamaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
keren