Rabu, 25 Januari 2012

Kebenaran Absolut Panacasila; Ideologi yang Selaras dengan Indonesia



Terlalu biasa bila kita telusuri pada kehidupan sehari-hari Pancasila sering didengungnkan pada salah satu sesi dalam ritual upacara kenegaraan dan yang paling sering digembor-gemborkan pada upacara mingguan tiap senin pagi di seluruh sekolahan di Indonesia sebagai bentuk pengabdian diri kepada negara. Kurang adanya kesadaran pada warga pribumi makna yang terkandung pada tiap baris Pancasila. Kebanyakan dari mereka mengartikan Pancasila sebagai salah satu bagian dari upacara saja. Sungguh disayangkan, apabila kita mau mengkaji dari mulai sila satu sampai sila kelima kita akan akan menemukan arti pluralisme dan kebenaran absolut Pancasila. Terlebih berkat Pancasila, Indonesia dari keberagaman pulau, suku, ras, dan bahasa bisa di satukan. 

Keberagaman Indonesia dari bermacam-macam suku, ras, bahasa dan budaya. Inilah yang melatarbelakangi keselarasan Pancasila sebagai Ideologi negara. Mungkin bila tokoh proklamator tak dapat merumuskan Pancasila dengan tepat sesuai dengan keadaan negara maka hal yang sebaliknya malah terjadi yaitu perpecahan. Para pemikir negara terutama para Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik atau biasa disingkat PPKI  memandang Indonesia negara yang beragam suku bangsa. Jadi sungguh naif apabila sebuah rumusun negara atau ideologi negara masih terpaku dengan doktrin ortodoks ajaran tertentu, tentu suku atau ras yang tak sepaham akan memberontak dan bahkan mungkin ada pemisahan dengan negara.

            Suatu peristiwa yang bersinambungan dengan ini. Tatkala pemerintah era kemerdekaan merumuskan Piagam Djakarta atau preambul. Ini berjalan proses yang cukup lama, pada teks piagam tersebut tertera kurang lebih seperti warga Indonesia diharuskan mematuhi aturan negara menurut syariat islam bagi pemeluknya. Setelah rumusan itu didengar seluruh kalanyak masyarakat pribumi. tidak berlangsung lama muncul kecaman dari warga Indonesia bagian timur menemui Muh. Hatta dan menyatakan tidak kesetujuannya terhadap rumusan ideologi negara, apabila disana masih tertera kata-kata mematuhi syari’at Islam bagi pemeluknya. Maka mereka terutama umat kristiani menyatakan memisah dengan Indonesia yang baru merdeka 17 Agustus 1945. 

            Kemudian, Muh. Hatta melaporkan kejadian itu pada rapat pleno PPKI. Para dewan birokrasi mulai khawatir dengan laporan Muh. Hatta mengenai ancaman warga Indonesia bagian timur yang akan memisahkan diri. Mulai dari situ disusun kembali rumusan kenegaraan yang lebih plural. Rancangan yang semula mengakar pada konstitusi ortodoks Islam perlahan mulai diganti dengan lebih mengedepankan kemajemukan dengan cara memurnikan dari segala macam dogma tertentu dan nantinya menjadi Pancasila. Akhirnya segala macam suku, ras, dan agama perlahan dapat menerima keputusan tersebut.

            Proses yang panjang hanya sekedar menyusun dasar negera karena setiap dekrit yang dikeluarkan sangatlah beresiko kepada kelangsungan masyarakat yang rawan sensitif akan keperpihakan salah satu golongan saja. Pancasila sebagai dasar negara dapat merangkul semua golongan. Tak mengherankan, karena di dalam Pancasila sendiri mengandung makna-makna filosofis dibalik kata-katanya dan apabila setiap warga Indonesia mampu melaksanakan ke-lima panca tersebut, sungguh keidealisan sebuah keteraturan negara yang tercipta manakala warganya mampu mengembannya.

            Letak keabsolutan Pancasila terletak pada pengaplikasiannya yang diterima oleh semua kalangan masyarakat dan sangat jarang orang yang menafikan Pancasila sebagai dasar negara. Namum perkembangan pengaplikasian Pancasila saat ini, jauh dari yang diharapkan. Kasus demi kasus yang tertanyang dari media masa maupu televisi menandakan kemerosotan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Contoh kecil saja pada kasus Kong hu cu sebagai agama baru di Indonesia. Banyak kalangan yang menentang adanya agama baru yang bernama Kong Hu Cu tersebut ada yang menilai menyesatkan. Apalagi pada zaman pemerintahan Soeharto agama Kong Hu Cu tidak diperkenankan ada di Indonesia sebagai agama yang terakui secara legalitas maupun non-legalitas. Padahal sudah jelas tertera pada sila pertama yang berbunyi ketuhanan yang maha esa, namun mengapa tak tercermin demikian. 

            Kemudian menginjak pada masa kepresidenan K.H Abdurahman Wahid, agama Kong Hu Cu yang semula tak diperkenankan masuk ke Indonesia oleh Presiden K.H Abdurrahman Wahid disahkan sebagai agama yang sah untuk diimani bagi pengikutnya yang berada di Indonesia. Ini sebagian kecil saja dari contoh pengaplikasian Pancasila sebagai Ideologi negara. Masih banyak lagi, apabila kita mau menerapkan dalam kehidupan sehari-hari maka kita telah sedikit memperjuangkan negara dalam melestarikan nilai moral dan nilai humaniora di setiap lingkungan yang kita tempati.
             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

keren