Terlalu biasa bila kita
telusuri pada kehidupan sehari-hari Pancasila sering didengungnkan pada salah
satu sesi dalam ritual upacara kenegaraan dan yang paling sering
digembor-gemborkan pada upacara mingguan tiap senin pagi di seluruh sekolahan
di Indonesia sebagai bentuk pengabdian diri kepada negara. Kurang adanya
kesadaran pada warga pribumi makna yang terkandung pada tiap baris Pancasila.
Kebanyakan dari mereka mengartikan Pancasila sebagai salah satu bagian dari
upacara saja. Sungguh disayangkan, apabila kita mau mengkaji dari mulai sila
satu sampai sila kelima kita akan akan menemukan arti pluralisme dan kebenaran
absolut Pancasila. Terlebih berkat Pancasila, Indonesia dari keberagaman pulau,
suku, ras, dan bahasa bisa di satukan.
Keberagaman Indonesia
dari bermacam-macam suku, ras, bahasa dan budaya. Inilah yang melatarbelakangi
keselarasan Pancasila sebagai Ideologi negara. Mungkin bila tokoh proklamator
tak dapat merumuskan Pancasila dengan tepat sesuai dengan keadaan negara maka
hal yang sebaliknya malah terjadi yaitu perpecahan. Para pemikir negara
terutama para Panitia Persiapan Kemerdekaan Republik atau biasa disingkat PPKI memandang Indonesia negara yang beragam suku
bangsa. Jadi sungguh naif apabila sebuah rumusun negara atau ideologi
negara masih terpaku dengan doktrin ortodoks ajaran tertentu, tentu suku atau
ras yang tak sepaham akan memberontak dan bahkan mungkin ada pemisahan dengan
negara.
Suatu
peristiwa yang bersinambungan dengan ini. Tatkala pemerintah era kemerdekaan
merumuskan Piagam Djakarta atau preambul. Ini berjalan proses yang cukup lama,
pada teks piagam tersebut tertera kurang lebih seperti warga Indonesia
diharuskan mematuhi aturan negara menurut syariat islam bagi pemeluknya. Setelah
rumusan itu didengar seluruh kalanyak masyarakat pribumi. tidak berlangsung
lama muncul kecaman dari warga Indonesia bagian timur menemui Muh. Hatta dan
menyatakan tidak kesetujuannya terhadap rumusan ideologi negara, apabila disana
masih tertera kata-kata mematuhi syari’at Islam bagi pemeluknya. Maka mereka
terutama umat kristiani menyatakan memisah dengan Indonesia yang baru merdeka
17 Agustus 1945.
Kemudian,
Muh. Hatta melaporkan kejadian itu pada rapat pleno PPKI. Para dewan birokrasi
mulai khawatir dengan laporan Muh. Hatta mengenai ancaman warga Indonesia
bagian timur yang akan memisahkan diri. Mulai dari situ disusun kembali rumusan
kenegaraan yang lebih plural. Rancangan yang semula mengakar pada konstitusi
ortodoks Islam perlahan mulai diganti dengan lebih mengedepankan kemajemukan
dengan cara memurnikan dari segala macam dogma tertentu dan nantinya menjadi Pancasila.
Akhirnya segala macam suku, ras, dan agama perlahan dapat menerima keputusan
tersebut.
Proses
yang panjang hanya sekedar menyusun dasar negera karena setiap dekrit yang
dikeluarkan sangatlah beresiko kepada kelangsungan masyarakat yang rawan
sensitif akan keperpihakan salah satu golongan saja. Pancasila sebagai dasar
negara dapat merangkul semua golongan. Tak mengherankan, karena di dalam
Pancasila sendiri mengandung makna-makna filosofis dibalik kata-katanya dan
apabila setiap warga Indonesia mampu melaksanakan ke-lima panca tersebut,
sungguh keidealisan sebuah keteraturan negara yang tercipta manakala warganya
mampu mengembannya.
Letak
keabsolutan Pancasila terletak pada pengaplikasiannya yang diterima oleh semua
kalangan masyarakat dan sangat jarang orang yang menafikan Pancasila sebagai
dasar negara. Namum perkembangan pengaplikasian Pancasila saat ini, jauh dari
yang diharapkan. Kasus demi kasus yang tertanyang dari media masa maupu
televisi menandakan kemerosotan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Contoh kecil saja pada kasus Kong hu cu sebagai agama baru di Indonesia. Banyak
kalangan yang menentang adanya agama baru yang bernama Kong Hu Cu tersebut ada
yang menilai menyesatkan. Apalagi pada zaman pemerintahan Soeharto agama Kong
Hu Cu tidak diperkenankan ada di Indonesia sebagai agama yang terakui secara
legalitas maupun non-legalitas. Padahal sudah jelas tertera pada sila pertama
yang berbunyi ketuhanan yang maha esa, namun mengapa tak tercermin demikian.
Kemudian
menginjak pada masa kepresidenan K.H Abdurahman Wahid, agama Kong Hu Cu yang
semula tak diperkenankan masuk ke Indonesia oleh Presiden K.H Abdurrahman Wahid
disahkan sebagai agama yang sah untuk diimani bagi pengikutnya yang berada di
Indonesia. Ini sebagian kecil saja dari contoh pengaplikasian Pancasila sebagai
Ideologi negara. Masih banyak lagi, apabila kita mau menerapkan dalam kehidupan
sehari-hari maka kita telah sedikit memperjuangkan negara dalam melestarikan
nilai moral dan nilai humaniora di setiap lingkungan yang kita tempati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
keren