Selasa, 23 Juli 2013

Beri Tepuk Tangan Untuk China!



Satu dari beberapa Negara berstatus demokrasi mengumumkan akan mengadakan hukuman mati, Cina!. Di negara republik resebut, terdapat kasus korupsi yang menyeret Menteri Kereta Api, Liu Zhijiun. Karena kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenangnya Menteri Kereta Api tersebut harus menelan vonis hukuman mati oleh pengadilan Cina (Kompas – 8/7).

            Walau pada dasarnya hukuman mati adalah satu wacana yang dari dulu sampai sekarang disiul-siulkan tetapi tetap masih menjadi sekedar wacana yang tak kunjung kejelasannya. Ini lah yang yang tejadi di Indonesia, banyaknya kasus korupsi yang jelas banyak ditambah sangat merugikan bangsa ini dari sektor finansial, yang akan mempertebal persoalan negara di samping persoalan-persoalan lain yang juga tidak kunjung selesai.

            Kita harus bangga dengan Cina, mereka sudah mengibarkan bendera keadilan yang dinanti-nantikan oleh seluruh manusia di dunia. Hukuman Mati adalah suatu keputusan yang tegas tanpa apologi sedikitpun oleh sejatinya proses hukum, untuk suatu kasus yang berat, terutama kasus korupsi yang sangat sulit untuk dimaafkan. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia tidak sama sekali jelas!. Betapa negara ini yang mengaku sebagai negara hukum, menjustifikasi terdakwa korupsi dengan hukuman mati masih perlu solusi, pertimbangan, angan-angan, antau yang beragama Islam sampai perlu isthikhoroh. Hakim di negara ini sepatutnya dipertanyakan apakah mereka benar faham dengan karakteristik negara Indonesia sebagai negara berbasis hukum?. Jika memang iya, kenapa harus perlu pertimbangan. Lagi-lagi negara ini harus mengakui atau malah menjadi belenggu dengan adanya hak asasi, apalagi setelah diberlakukan hukum ala HAM. Menambah semakin paradoksal persoalan Indonesia yang mengaku-ngaku negara hukum tapi masih begitu cengeng dengan tuntutan HAM. Apa yng ditunggu untuk melibas habis semua kebinalan para aktor mafia negara-negara yang sudah sedemikian rupa menyusahkan rakyat!.

            Perlunya badan hukum di negara ini mempertegas tujuan dan proses dari suatu badan hukum dan badan HAM. Jangan dicampur-adukan, kalau memang harus dicampur adukan tapi ada yang namanya batasan-batasan yang harus ditaati satu sama lainnya.

            Tentunya apa yang sudah dilakukan Cina hari ini, tidak pertama kalinya. sudah beberapa kali negara ini menjatuhkan hukuman mati kepada segenap pelanggar-pelanggar yang menjadi perusuh dalam proses kepemerintahan, terutama bagi mereka yang korupsi. Di bawah ini akan saya paparkan data yang saya dapat, berupa statistika negara-negara yang telah mengadakan hukuman mati dari tahun ke tahun:

1.      China

Statistik dari Amnesty Internasional: 
3.400 eksekusi ditahun 2004
470 eksekusi ditahun 2008
5000 eksekusi ditahun 2010

Kasus Kriminal:  Perdagangan Obat terlarang Terorisme Memproduksi & mendistribusikan barang-barang berbahaya dan ber-racun Perdagangan Seks Penipuan Kartu Kredit

Ket: China tidak menjawab atau memberitahukan jumlah yang sebnarnya dari pelaku yang dieksekusi. Para Sarjana percaya bahwa 60-80% eksekusi mati diseluruh dunia dilakukan di China, ini jauh lebh besar dibanding yang didata oleh Amnesty Internasional.

2.      Amerika Serikat 

Statistik dari Amnesty Internasional:
52 Eksekusi ditahun 2009
37 Eksekusi ditahun 2008
98 Eksekusi ditahun 1999

Kasus Kriminal: Pembunuhan Spionase Pengkhianatan

Ket: Jumlah hukuman mati di AS menurun setiap tahunnya. Texas adalah negara bagian yang paling anayk melakukan ekseskusi mati dengan jumlah kasus sebanyak 473 sejak tahun 1976.

3.      Arab Saudi

Statistik Amnesty Internasional:
39 Eksekusi dutahun 2006
144 eksekusi ditahun 2007
27 Eksekusi ditahun 2010

Kasus Kriminal: Pembunuhan Pemerkosaan Perzinahan Perampokan Pengunaan Narkoba Perdagangan Manusia Murtad (Meninggalkan Islam)

Ket: Hukuman mati di Arab Saudi dijadikan sebagai tontonan umum, para pembunuh biasanya akan dihukum penggal.

4.      Iran

Statisik Amnesty Internasional:
177 eksekusi ditahun 2006
317 eksekusi ditahun 2007
312 eksekusi ditanun 2010

Kasus KriminaL; Pembunuhan Pemerkosaan Perzinahan Perampokan Penggunaan Narkoba Perdagangan Manusia Pedofilia Homoseksualitas Spionase

Ket: Hukuman mati di Teheran, Ibukora Iran telah dihapuskan, hal ini dilakukan karena eksekusi rajam kembanyakan memiliki anak dibawah umur.

5.      Korea Utara

Statistik Amnesty Internasional:
60 Eksekusi ditahun 2010
75 Eksekusi antara tahun 2007 hingga 2010

Kasus Kriminal: Pembunuhan Pencurian Pembangkangan Politik Pengkhianatan Spionase Pembelotan Meliha media yang tidak disetujui pemerintah

Ket: Eksekusi dilakukan ditempat umum oleh regu tembak (Penembak Jitu). Ditahun 2007 misalnya, Seorang pemilik Pabrik pembuatan batu dieksekusi karena tidak memberitahukan informasi detil tentang latar belakang ayahnya, usianya sekitar 74 tahun kala itu.

6.      Myanmar

Statistik Amnesty Internasional: Tidak ada angka pasti yang didapat tekait penggunaan acara lain dalam mengeksekusi mati di Myanmar, dikarenakan tidak ada yang dapat dipercayai dalam pemberian data.

Kasus Kriminal: Oposisi Politik Pembunuhan Pemerkosaan

Ket: Myanmar telah menndak para oposisi pemerintah sejak 1989 ketika junta militer berkuasa. Hukum militer di 1989 memungkinkan militer untuk menjatuhkan hukuman mati pada orang yang menentang pemerintah.

7.      Pakistan

Statistik Internasional:
135 eksekusi ditahun 2007
9yang sebagian besar merupakan kasus pembunuhanZ)

Kasus Kriminal: Menghujat Perzinahan Pembunuhan

Ket: Semua ekseskusi mati dilakukan dengan cara pancung, kecuali perzinahan. Hukuman untukk Zinah adalah Rajam. Paksitan adalah negara dengan rekor tertinggi untuk kasus pembunuhan demo kehormatan dimana seseorang membunuh keluarganya karena tidak menghargainya sama sekali. UU tahun 2000 melarang eksekusi mati dilakukan untuk anak dibawah usia 18 tahun[1].

###

Sekian, ini adalah gambaran dari weltanchaung yang sebenarnya perlu kita sama-sama sadari akan keberadaannya yang tidak bisa kita pungkiri. Memang saya juga menyadari perlu pendewasaan yang memakan waktu agak panjang sampai akhirnya bangsa ini mampu menerima suatu konsekuensi dari perilaku penyimpangan hukum untuk memberlakukan hukuman mati!. Tidak perlu gelisah, karena ini hanya ditujukan kepada mereka selaku pelaku penyimpang hukum negara, selagi kita masih tetap menjaga  dan menjunjung keadilan maka kita tidak akan ssampai terbelenggu sampai akhirnya harus menelan vonis mati!. Apabila kita masih pesimis menerima kebijakan hukum demikian, maka perlu kita tanya diri kita sendiri, tentang jiwa nasionalisme kita selama ini.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

keren