Satu
dari beberapa Negara berstatus demokrasi mengumumkan akan mengadakan hukuman
mati, Cina!. Di negara republik resebut, terdapat kasus korupsi yang menyeret
Menteri Kereta Api, Liu Zhijiun. Karena kasus korupsi dan penyalahgunaan
wewenangnya Menteri Kereta Api tersebut harus menelan vonis hukuman mati oleh
pengadilan Cina (Kompas – 8/7).
Walau pada dasarnya hukuman mati adalah satu wacana yang dari dulu sampai
sekarang disiul-siulkan tetapi tetap masih menjadi sekedar wacana yang tak
kunjung kejelasannya. Ini lah yang yang tejadi di Indonesia, banyaknya kasus
korupsi yang jelas banyak ditambah sangat merugikan bangsa ini dari sektor
finansial, yang akan mempertebal persoalan negara di samping persoalan-persoalan
lain yang juga tidak kunjung selesai.
Kita harus bangga dengan Cina, mereka sudah mengibarkan bendera keadilan yang
dinanti-nantikan oleh seluruh manusia di dunia. Hukuman Mati adalah suatu
keputusan yang tegas tanpa apologi sedikitpun oleh sejatinya proses hukum,
untuk suatu kasus yang berat, terutama kasus korupsi yang sangat sulit untuk
dimaafkan. Tetapi apa yang terjadi di Indonesia tidak sama sekali jelas!.
Betapa negara ini yang mengaku sebagai negara hukum, menjustifikasi terdakwa korupsi
dengan hukuman mati masih perlu solusi, pertimbangan, angan-angan, antau yang
beragama Islam sampai perlu isthikhoroh.
Hakim di negara ini sepatutnya dipertanyakan apakah mereka benar faham dengan
karakteristik negara Indonesia sebagai negara berbasis hukum?. Jika memang iya,
kenapa harus perlu pertimbangan. Lagi-lagi negara ini harus mengakui atau malah
menjadi belenggu dengan adanya hak asasi, apalagi setelah diberlakukan hukum
ala HAM. Menambah semakin paradoksal persoalan Indonesia yang mengaku-ngaku
negara hukum tapi masih begitu cengeng dengan tuntutan HAM. Apa yng ditunggu
untuk melibas habis semua kebinalan para aktor mafia negara-negara yang sudah
sedemikian rupa menyusahkan rakyat!.
Perlunya badan hukum di negara ini mempertegas tujuan dan proses dari suatu
badan hukum dan badan HAM. Jangan dicampur-adukan, kalau memang harus dicampur
adukan tapi ada yang namanya batasan-batasan yang harus ditaati satu sama
lainnya.
Tentunya apa yang sudah dilakukan Cina hari ini, tidak pertama kalinya. sudah
beberapa kali negara ini menjatuhkan hukuman mati kepada segenap
pelanggar-pelanggar yang menjadi perusuh dalam proses kepemerintahan, terutama
bagi mereka yang korupsi. Di bawah ini akan saya paparkan data yang saya dapat,
berupa statistika negara-negara yang telah mengadakan hukuman mati dari tahun
ke tahun:
1. China
Statistik
dari Amnesty Internasional:
3.400
eksekusi ditahun 2004
470
eksekusi ditahun 2008
5000
eksekusi ditahun 2010
Kasus
Kriminal: Perdagangan Obat terlarang Terorisme Memproduksi &
mendistribusikan barang-barang berbahaya dan ber-racun Perdagangan Seks
Penipuan Kartu Kredit
Ket:
China tidak menjawab atau memberitahukan jumlah yang sebnarnya dari pelaku yang
dieksekusi. Para Sarjana percaya bahwa 60-80% eksekusi mati diseluruh dunia
dilakukan di China, ini jauh lebh besar dibanding yang didata oleh Amnesty
Internasional.
2. Amerika Serikat
Statistik
dari Amnesty Internasional:
52
Eksekusi ditahun 2009
37
Eksekusi ditahun 2008
98
Eksekusi ditahun 1999
Kasus
Kriminal: Pembunuhan Spionase Pengkhianatan
Ket:
Jumlah hukuman mati di AS menurun setiap tahunnya. Texas adalah negara bagian
yang paling anayk melakukan ekseskusi mati dengan jumlah kasus sebanyak 473
sejak tahun 1976.
3.
Arab Saudi
Statistik
Amnesty Internasional:
39
Eksekusi dutahun 2006
144
eksekusi ditahun 2007
27
Eksekusi ditahun 2010
Kasus
Kriminal: Pembunuhan Pemerkosaan Perzinahan Perampokan Pengunaan Narkoba
Perdagangan Manusia Murtad (Meninggalkan Islam)
Ket:
Hukuman mati di Arab Saudi dijadikan sebagai tontonan umum, para pembunuh
biasanya akan dihukum penggal.
4. Iran
Statisik
Amnesty Internasional:
177
eksekusi ditahun 2006
317
eksekusi ditahun 2007
312
eksekusi ditanun 2010
Kasus
KriminaL; Pembunuhan Pemerkosaan Perzinahan Perampokan Penggunaan Narkoba
Perdagangan Manusia Pedofilia Homoseksualitas Spionase
Ket:
Hukuman mati di Teheran, Ibukora Iran telah dihapuskan, hal ini dilakukan
karena eksekusi rajam kembanyakan memiliki anak dibawah umur.
5. Korea Utara
Statistik
Amnesty Internasional:
60
Eksekusi ditahun 2010
75
Eksekusi antara tahun 2007 hingga 2010
Kasus
Kriminal: Pembunuhan Pencurian Pembangkangan Politik Pengkhianatan Spionase
Pembelotan Meliha media yang tidak disetujui pemerintah
Ket:
Eksekusi dilakukan ditempat umum oleh regu tembak (Penembak Jitu). Ditahun 2007
misalnya, Seorang pemilik Pabrik pembuatan batu dieksekusi karena tidak
memberitahukan informasi detil tentang latar belakang ayahnya, usianya sekitar
74 tahun kala itu.
6. Myanmar
Statistik
Amnesty Internasional: Tidak ada angka pasti yang didapat tekait penggunaan
acara lain dalam mengeksekusi mati di Myanmar, dikarenakan tidak ada yang dapat
dipercayai dalam pemberian data.
Kasus
Kriminal: Oposisi Politik Pembunuhan Pemerkosaan
Ket:
Myanmar telah menndak para oposisi pemerintah sejak 1989 ketika junta militer
berkuasa. Hukum militer di 1989 memungkinkan militer untuk menjatuhkan hukuman
mati pada orang yang menentang pemerintah.
7. Pakistan
Statistik
Internasional:
135
eksekusi ditahun 2007
9yang
sebagian besar merupakan kasus pembunuhanZ)
Kasus
Kriminal: Menghujat Perzinahan Pembunuhan
Ket:
Semua ekseskusi mati dilakukan dengan cara pancung, kecuali perzinahan. Hukuman
untukk Zinah adalah Rajam. Paksitan adalah negara dengan rekor tertinggi untuk
kasus pembunuhan demo kehormatan dimana seseorang membunuh keluarganya karena
tidak menghargainya sama sekali. UU tahun 2000 melarang eksekusi mati dilakukan
untuk anak dibawah usia 18 tahun[1].
###
Sekian,
ini adalah gambaran dari weltanchaung yang sebenarnya perlu kita
sama-sama sadari akan keberadaannya yang tidak bisa kita pungkiri. Memang saya
juga menyadari perlu pendewasaan yang memakan waktu agak panjang sampai
akhirnya bangsa ini mampu menerima suatu konsekuensi dari perilaku penyimpangan
hukum untuk memberlakukan hukuman mati!. Tidak perlu gelisah, karena ini hanya
ditujukan kepada mereka selaku pelaku penyimpang hukum negara, selagi kita
masih tetap menjaga dan menjunjung keadilan maka kita tidak akan ssampai
terbelenggu sampai akhirnya harus menelan vonis mati!. Apabila kita masih
pesimis menerima kebijakan hukum demikian, maka perlu kita tanya diri kita
sendiri, tentang jiwa nasionalisme kita selama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
keren