Kamis, 29 Desember 2016

Lingkaran Setan

Persoalan korupsi, pelanggaran HAM, ilegal-loging, dan kriminalitas akan terus bergulir dan membiak. Walau dihadang dan dikecam oleh ribuan cendekia, ulama, dan rakyat. Karena sistem yang bolong-bolong yang meloloskan tindakan amoral itu.

Hari ini saya membaca koran, dan mendapat angin sejuk:

Beberapa utusan rakyat di MPR (Baca: Jawa Pos, hari ini) mulai mengusulkan dibentuk kembali GBHN (Garis Besar Haluan Negara), walau pengusul tidak mencapai 1/3 jumlah anggota MPR sebagai syarat. Maksud MPR mengusulkan GBHN agar rencana dan garis pembangunan Indonesia tidak bergonta-ganti seiring bergantinya presiden dan menteri. Inilah yang dinamakan sistem, dan sistem itu bagian hukum, karena kesamaan tujuannya: 'penunjuk' atau 'pedoman'.

Sebagai negara demokrasi yang berpatokan pada konstitusi alias hukum, Indonesia, dihadapkan pada dua stereotip: hukum sebagai supremasi atau hukum sebagai formalitas dan lyp service.

GBHN inilah memberikan pengertian hukum sebagai supremasi. Bukan sekedar aturan yang bersifat formalitas dan lyp service.

Kita bandingkan dengan negara demokrasi liberal seperti AS yang sudah seperti auto-jet. Artinya siapapun presidennya, arah pembangunan AS akan tetap konsisten. Atau negara monarkhi parlementaris seperti Jepang, pun sama saja.

GBHN di masa Orde Lama pernah terbentuk dengan sebutan Pembangunan Semesta Berencana, dimana rancangan pembangunan Indonesia diatur sekian puluh tahun. Di masa Orde Baru juga diatur dengan sebutan Repelita, Rencana Pembangunan Lima Tahun, dan Bappenas ditunjuk menjadi perancang dengan skema RPJP (Rencana Pembangunam Jangka Pende), RPJM (menengah), dan RPJP (panjang). Kemudian korporasi sebagai eksekutor, dan militer sebagai satpamnya!

Di era 'reformasi', UUD 1945 diamandemen sedemikian rupa sampai meniadakan GBHN. Akhirnya setiap berganti presiden maka berganti pula arah dan role pembangunannya.

Jadi, tidak ada sama sekali skema seperti GBHN saat sekarang ini? Jawabnya ada!

Pada rezim Presiden SBY (Hatta Rajasa sebagai Menko Perekonomian saat itu) pernah merumuskan sebuah rancangan pembangunan yang disebut MP3EI  , Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia, hingga diteruskan pada masa rezim Presiden Jokowi. Dimana dalam skema itu telah diatur mana-mana daerah sebagai pusat wisata, industri, tambang, dan perkebunan.

Diantaranya Jawa, dalam MP3EI dijadikan sebagai daerah industrialisasi. Maka kita tidak perlu mengherani, pabrik-pabrik tambang, dan minyak yang bercokol di Jawa.

Perlawanan masyarakat Kendeng yang meliputi Rembang, Pati, dan Grobogan pada PT. Semen Indonesia. Hakikatnya bukanlah melawan sebuah korporasi, yang berkedok kesejahteraan, melainkan melawan sebuah sistem.

Dan selama sistem itu masih mendapat lahan subur. Maka tidak adanya korporasi, yang menyikat habis hajat hidup masyarakat pedesaan alias 'wong cilik', itu tidak mungkin. Selama suatu sistem belum dihancurkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

keren